Kamis, 06 Juni 2013

Konsepsi PNPM MPd Integrasi SPP-SPPN Kabupaten Mesuji




PENDAHULUAN



1.1     Latar Belakang

Pembangunan masyarakat seutuhnya pada dasarnya ada pada masyarakat itu sendiri ,  saat ini sudah saatnya masyarakat dihadapkan pada kepentingannya sendiri, sehingga mereka mampu mengimplementasikan apa yang menjadi kebutuhannya.

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa khususnya Pasal 63 yang secara tegas menyatakan bahwa pemerintah Desa wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-Desa), maka untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam menyusun RPJM-Desa dan RKP-Desa diperlukan suatu panduan pelaksanaan pembangunan yang partisipatif.

Mekanisme pembangunan partisipatif di Indonesia dimulai dari perencanaan yang sistematis dari bawah, yang menempatkan masyarakat sebagai pelaksana (subyek pembangunan).  Namun dalam kenyataannya, proses perencanaan yang berasal dari bawah tersebut masih belum berjalan sesuai harapan, mengingat masih begitu dominannya pendekatan “top downdalam pembangunan di Indonesia.

Pada Rencana Kerja Pembangunan Pemerintah Republik Indonesia Tahun 2007, penanggulangan kemiskinan menjadi prioritas pertama. Upaya penanggulangan kemiskinan tidak bisa dilaksanakan sepihak oleh pemerintah tetapi harus melibatkan berbagai pelaku pembangunan baik di pusat maupun daerah.  Berbagai pelaku pembangunan antara lain: Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, dan Masyarakat.  Keterlibatan masyarakat dalam penanggulangan kemiskinan didasarkan atas pemberdayaan masyarakat itu sendiri atau dengan kata lain menolong masyarakat untuk dapat menolong dirinya sendiri.

Beberapa model program pemberdayaan masyarakat dalam penanggulangan kemiskinan yang dilakukan Pemerintah memiliki keunggulan yaitu:

1).  Meningkatnya kemampuan masyarakat dan pemerintah lokal dalam pengelolaan kegiatan pembangunan Desa;
2).  Partisipasi dan swadaya masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan cukup tinggi;
3).  Hasil dan dampaknya, khususnya dalam penanggulangan kemiskinan cukup nyata;
4).  Biaya kegiatan pembangunan relatif lebih murah dibandingkan jika dilaksanakan oleh pihak lain;
5).  Masyarakat terlibat secara penuh dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian;
6).  Keterbukaan dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangannya cukup kuat.

Di samping keunggulan-keunggulan di atas, pemberdayaan masyarakat dalam penanggulangan kemiskinan yang dilakukan Pemerintah juga memiliki berbagai kelemahan seperti:

1).  Tidak sepenuhnya mengikuti mekanisme dan prosedur yang telah ada dan masih bersifat adhoc;
2).  Partisipasi masyarakat maupun pelembagaan masyarakat cenderung bersifat mobilisasi;
3).  Keterlibatan pemerintah daerah masih kurang;
4).  Ketergantungan terhadap bantuan teknis dari konsultan masih besar;
5).  Keterpaduan program pembangunan sejenis masih bersifat lemah baik dari segi dana, waktu, dan mekanisme pengelolaan.

Berbagai pengalaman pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat dalam penanggulangan kemiskinan yang bersifat “adhoc”, perlu diintegrasikan ke dalam sistem pembangunan reguler.  Oleh karena itu, perlu adanya strategi yang mampu mengintegrasikan model pembangunan partisipatif ke dalam sistem pembangunan daerah.

Kabupaten Tulang Bawang pada Tahun 2008 di mekarkan menjadi dua daerah otonomi baru, yaitu Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Kabupaten Mesuji, dengan Undang-Undang No. 49 tahun 2008, Kabupaten Mesuji memulai pengelolaan Administrasinya sesuai dengan Undang-Undang Otonomi Daerah.

Mesuji adalah nama sebuah Kabupaten yang mempunyai makna : Mulia, Elok, Santun, Unggul, Jujur, Iman, yang setiap langkah dalam melaksanakan pembangunan memerlukan sumberdaya manusia yang handal dan memiliki kemampuan Kerja Cerdas, Kerja Keras, dan Kerja Ikhlas, dalam rangka percepatan pembangunan di Kabupaten Mesuji. Sehingga tercapai Visi Kabupaten : “ Terwujudnya Masyarakat Mesuji yang Beriman, Bertaqwa, Aman, Sejahtera, Mandiri, Berketahanan melalui Pembangunan yang Bertumpu pada Potensi Agribisnis”

 Dalam rangka melaksanakan Program Pemberdayaan yang ada di Kabupaten Mesuji, maka sangat dibutuhkan Panduan yang sesuai dengan kondisi dan karakteristik daerah. Kabupaten Mesuji memiliki Motto “ SAI BUMI SERASAN SEGAWE “ yang bermakna “Melakukan Musyawarah dan Mufakat Kemudian Dilaksanakan Secara Bergotong Royong”. Ini merupakan perwujudan  dari kondisi dan karakteristik mayarakat mesuji selama ini yang dalam kehidupannya  selalu memelihara dan melestarikan nilai-nilai kebersamaan. Hal ini sebuah gambaran bahwa masyarakat Mesuji secara tidak langsung telah melakukan   Pola pembangunan Partisipatif  .Untuk itu sangat diperlukan sebuah panduan agar dalam pelaksanaanya terarah,  Panduan yang dimaksud diberi nama : PANDUAN PROGRAM SAI BUMI SERASAN SEGAWE  KABUPATEN MESUJI  ( PPSBSS),  POLA PEMBANGUNAN PARTISIPATIF “

Pelaksanaaan program dimaksud memiliki penekanan pada aspek peningkatan dan penguatan pemerintah dalam melaksanakan program pembangunan partisipatif berbasis pemberdayaan masyarakat.

Maksud dari Panduan ini  bertujuan   :

a.    Meningkatkan keterpaduan antar program/kegiatan penanggulangan kemiskinan di daerah;
b.    Meningkatkan keterpaduan pembangunan dalam aspek perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pelestarian oleh masyarakat, pemerintah daerah dan pemerintah;
c.    Meningkatkan keterlibatan serta penguatan kapasitas masyarakat, terutama kelompok miskin dalam  pengelolaan pembangunan daerah;
d.    Meningkatkan kapasitas lembaga kemasyarakatan dan pemerintahan Desa dalam pengelolaan pembangunan berkelanjutan;
e.    Mengintegrasikan model pembiayaan bantuan langsung masyarakat ke dalam sistem penganggaran pemerintah daerah dan Desa;
f.     Meningkatkan pendampingan masyarakat oleh pemerintah daerah melalui pendayagunaan setrawan.
g.    Sebagai upaya memperkuat pola pembangunan partisipatif di Kabupaten Mesuji yang berdasarkan prinsip perencanaan dari bawah.
h.    Sebagai panduan bagi para pelaku disemua tingkatan dalam melaksanakan kegiatan mulai dari tahapan perencanaan sampai dengan tahap pelestarian

Panduan PPSBSS ini disajikan dengan sistematika sebagai berikut :
-        Batang tubuh yang menjelaskan tentang Panduan Umum PPSBSS di Kabupaten Mesuji
-        Penjelasan tambahan berupa :
a)    Penjelasan tentang Petunjuk Teknis Operasional PNPM MPd Integrasi yang termasuk dalam PPSBSS di Kabupaten Mesuji.
b)    Penjelasan tentang Petunjuk Teknis Operasional kegiatan atau program lain yang termasuk dalam PPSBSS di Kabupaten Mesuji yang sifatnya temporer sesuai jangka waktu masing-masing Program.

1.2.    Peraturan Perundangan

a.  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
b.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4309);
c.   Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
d.  Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
e.  Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa/kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587);
f.    Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4588);
g.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
h.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
i.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
j.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
k.   Peraturan MenterI Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007 tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa;
l.    Peraturan MenterI Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Profil Desa/Kelurahan;
m. Peraturan Menteri Dalam  Negeri Nomor 67 Tahun 2007 tentang Pendataan Program Pembangunan Desa/Kelurahan;
n.  Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 414/0012/2010 tanggal 5 Januari 2010 perihal Penetapan Lokasi dan Alokasi serta Petunjuk Pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan TA 2010;
o.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
p.  Undang – Undang Nomor 49  Tahun 2008  tentang Pembentukan Kabupaten Mesuji di Provinsi Lampung.
q.  Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2011, Tentang Sistem Pengelolaan Pembangunan Partisipatif Daerah (SP3D), Kabupaten Mesuji
r.    Peraturan Bupati No. 32 tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Teknis Daerah Kabupaten Mesuji, salah satunya adalah Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa/Desa Kabupaten Mesuji.
s.   Peraturan Bupati No.7 Tahun 2010 tentang APBD Kabupaten Mesuji.
t.    Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara.
u.  Surat Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Departemen Dalam Negeri Nomor : 414.2 / 1408 / PMD tanggal 31 Maret 2010 tentang Petunjuk Teknis Perencanaan Pembangunan Desa.
v.   Surat Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Departemen Dalam Negeri Nomor : 414.2 / 2207 / PMD tanggal 18 Mei 2010 tentang Panduan Teknis Integrasi Perencanaan Pembangunan.

1.3.    Pengertian

1.    Alokasi Dana Desa (ADD) adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk Desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota.

2.    Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB-Desa) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.

3.    Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4.    Evaluasi adalah rangkaian kegiatan untuk melakukan penilaian terhadap hasil-hasil kegiatan pembangunan yang telah dilaksanakan.

5.    Fasilitator adalah tenaga terlatih atau berpengalaman, yang memiliki kompetensi/kecakapan substantif dan teknis serta memiliki keterampilan menerapkan berbagai teknik dan instrumen untuk menunjang efektivitas pelaksanaan tugas memandu masyarakat dan pemerintah Desa melaksanakan tugas-tugasnya.

6.    Forum SKPD (Forum yang berhubungan dengan pelaksanaan fungsi/sub fungsi, kegiatan sektor dan lintas sektor) adalah wadah bersama antar pelaku pembangunan untuk mambahas prioritas kegiatan pembangunan hasil Musrenbang Kecamatan dengan SKPD atau gabungan SKPD sebagai upaya mengisi Rencana Kerja SKPD yang tata cara penyelenggaraannya difasilitasi oleh SKPD terkait.

7.    Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat/Daerah untuk mencapai tujuan.

8.    Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa adalah laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Desa kepada BPK mengenai seluruh proses pelaksanaan peraturan-peraturan Desa termasuk APB-Desa, yang disampaikan 1 (satu) kali dalam satu tahun dalam musyawarah BPD.

9.    Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.

10. Musrenbang Kabupaten adalah Musyawarah stakeholders (para pengambil keputusan) kabupaten untuk mematangkan rancangan RKPD kabupaten berdasarkan Renja-SKPD hasil forum SKPD
.
11. Musrenbang Desa adalah forum musyawarah tahunan stakeholder Desa (pihak yang berkepentingan untuk mengatasi permasalahan Desa dan pihak yang akan terkena dampak hasil musyawarah) untuk menyepakati rencana kegiatan tahun anggaran berikutnya.

12. Musrenbang Kecamatan adalah forum musyawarah stakeholder Kecamatan untuk mendapatkan masukan prioritas kegiatan dari Desa serta menyepakati kegiatan lintas Desa di kecamatan tersebut sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja SKPD kabupaten pada tahun anggaran berikutnya.

13. Partisipasi adalah membuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi sebanyak-banyaknya pihak yang dapat memberikan kontribusi, terutama untuk mencapai suatu tujuan atau hasil yang telah ditetapkan.

14. Partisipatif  adalah mendorong dan memberi ruang bagi pemanfaat/sasaran kegiatan untuk berperan secara aktif mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pelestarian hasil kegiatan.

15. Pengintegrasian  adalah penyatupaduan proses perencanaan partisipatif kedalam mekanisme reguler.

16. Pembangunan adalah upaya yang dilakukan secara sadar dan terencana untuk melakukan perubahan sosial ke arah yang lebih baik.

17. Pengelolaan adalah cara atau teknik untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan secara optimal dengan menggunakan sumberdaya yang dimiliki, baik dalam perencanaan, pendanaan, pelaksanaan, evaluasi dan tindak lanjut serta pengendalian maupun dalam pelestarian pembangunan.

18. Perencanaan adalah rangkaian kegiatan untuk merumuskan program dan kegiatan pembangunan yang didasarkan pada identifikasi masalah, pemetaan wilayah dan analisis para pelaku dengan menggunakan pendekatan tertentu untuk mencapai tujuan/hasil yang telah ditetapkan.

19. Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.

20. Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun, merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi Desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutakhirkan, program prioritas pembangunan Desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah Desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan RPJM-Desa.

21. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.

22. Rencana Pembangunan Jangka Menengah yang selanjutnya disingkat RPJM, adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.

23. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan Desa, arah kebijakan keuangan Desa, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD, dan program prioritas kewilayahan, disertai dengan rencana kerja.

24. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah pelaku penguna anggaran.

25. Setrawan adalah pegawai negeri sipil yang dibekali kemampuan khusus untuk dapat melaksanakan tugas akselarasi perubahan sikap mental dikalangan lingkungan pemerintah dan perubahan tata kepemerintahan serta mendampingi masyarakat, khususnya dalam manajemen pembangunan partisipatif.

26. Sinergi adalah keterpaduan dan keselarasan pendekatan, arah dan atau kebijakan untuk mancapai tujuan secara tepat.

27. Strategi adalah rumusan langkah dan cara yang tepat dan efektif untuk mewujudkan visi dan misi.

28. Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.