PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pembangunan masyarakat seutuhnya pada dasarnya ada pada masyarakat
itu sendiri , saat ini sudah saatnya
masyarakat dihadapkan pada kepentingannya sendiri, sehingga mereka mampu
mengimplementasikan apa yang menjadi kebutuhannya.
Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
khususnya Pasal 63 yang secara tegas menyatakan bahwa pemerintah Desa wajib menyusun
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dan Rencana Kerja
Pembangunan Desa (RKP-Desa), maka untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Desa
dalam menyusun RPJM-Desa dan RKP-Desa diperlukan suatu panduan pelaksanaan pembangunan yang
partisipatif.
Mekanisme
pembangunan partisipatif di Indonesia dimulai dari perencanaan yang sistematis
dari bawah, yang menempatkan masyarakat sebagai pelaksana (subyek
pembangunan). Namun dalam kenyataannya,
proses perencanaan yang berasal dari bawah tersebut masih belum berjalan sesuai
harapan, mengingat masih begitu dominannya pendekatan “top down” dalam pembangunan di Indonesia.
Pada
Rencana Kerja Pembangunan Pemerintah Republik Indonesia Tahun 2007,
penanggulangan kemiskinan menjadi prioritas pertama. Upaya penanggulangan kemiskinan tidak bisa dilaksanakan sepihak
oleh pemerintah tetapi harus melibatkan berbagai pelaku pembangunan baik di
pusat maupun daerah. Berbagai pelaku pembangunan
antara lain: Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, dan Masyarakat. Keterlibatan masyarakat dalam penanggulangan
kemiskinan didasarkan atas pemberdayaan masyarakat itu sendiri atau dengan kata
lain menolong masyarakat untuk dapat menolong dirinya sendiri.
Beberapa model program pemberdayaan masyarakat dalam
penanggulangan kemiskinan yang dilakukan Pemerintah memiliki keunggulan yaitu:
1).
Meningkatnya kemampuan masyarakat dan pemerintah lokal
dalam pengelolaan kegiatan pembangunan Desa;
2).
Partisipasi dan swadaya masyarakat dalam perencanaan dan
pelaksanaan kegiatan cukup tinggi;
3).
Hasil dan dampaknya, khususnya dalam penanggulangan
kemiskinan cukup nyata;
4).
Biaya kegiatan pembangunan relatif lebih murah
dibandingkan jika dilaksanakan oleh pihak lain;
5).
Masyarakat terlibat secara penuh dalam perencanaan,
pelaksanaan, dan pengendalian;
6).
Keterbukaan dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan
keuangannya cukup kuat.
Di samping keunggulan-keunggulan di atas, pemberdayaan
masyarakat dalam penanggulangan kemiskinan yang dilakukan Pemerintah juga
memiliki berbagai kelemahan seperti:
1).
Tidak sepenuhnya mengikuti mekanisme dan prosedur yang
telah ada dan masih bersifat adhoc;
2).
Partisipasi masyarakat maupun pelembagaan masyarakat
cenderung bersifat mobilisasi;
3).
Keterlibatan pemerintah daerah masih kurang;
4).
Ketergantungan terhadap bantuan teknis dari konsultan
masih besar;
5).
Keterpaduan program pembangunan sejenis masih bersifat
lemah baik dari segi dana, waktu, dan mekanisme pengelolaan.
Berbagai pengalaman pelaksanaan program
pemberdayaan masyarakat dalam penanggulangan kemiskinan yang bersifat “adhoc”, perlu diintegrasikan ke dalam
sistem pembangunan reguler. Oleh karena
itu, perlu adanya strategi yang mampu mengintegrasikan model
pembangunan partisipatif ke dalam sistem pembangunan daerah.
Kabupaten Tulang Bawang pada
Tahun 2008 di mekarkan menjadi dua daerah otonomi baru, yaitu Kabupaten Tulang
Bawang Barat dan Kabupaten Mesuji, dengan Undang-Undang No. 49 tahun 2008,
Kabupaten Mesuji memulai pengelolaan Administrasinya sesuai dengan
Undang-Undang Otonomi Daerah.
Mesuji adalah nama sebuah Kabupaten yang
mempunyai makna : Mulia, Elok, Santun,
Unggul, Jujur, Iman, yang setiap langkah dalam melaksanakan pembangunan memerlukan
sumberdaya manusia yang handal dan memiliki kemampuan Kerja Cerdas, Kerja Keras, dan Kerja Ikhlas, dalam rangka
percepatan pembangunan di Kabupaten Mesuji. Sehingga tercapai Visi Kabupaten : “ Terwujudnya Masyarakat Mesuji yang Beriman,
Bertaqwa, Aman, Sejahtera, Mandiri, Berketahanan melalui Pembangunan yang Bertumpu
pada Potensi Agribisnis”
Dalam
rangka melaksanakan Program Pemberdayaan yang ada di Kabupaten Mesuji, maka
sangat dibutuhkan Panduan yang sesuai dengan kondisi dan karakteristik daerah. Kabupaten
Mesuji memiliki Motto “ SAI BUMI SERASAN
SEGAWE “ yang bermakna “Melakukan Musyawarah dan Mufakat Kemudian
Dilaksanakan Secara Bergotong Royong”. Ini merupakan perwujudan dari kondisi dan karakteristik mayarakat mesuji
selama ini yang dalam kehidupannya selalu
memelihara dan melestarikan nilai-nilai kebersamaan. Hal ini sebuah gambaran
bahwa masyarakat Mesuji secara tidak langsung telah melakukan Pola pembangunan Partisipatif .Untuk itu sangat diperlukan sebuah panduan
agar dalam pelaksanaanya terarah, Panduan
yang dimaksud diberi nama : “PANDUAN PROGRAM SAI BUMI SERASAN SEGAWE KABUPATEN MESUJI ( PPSBSS),
POLA PEMBANGUNAN PARTISIPATIF “
Pelaksanaaan
program dimaksud memiliki
penekanan pada aspek peningkatan dan penguatan
pemerintah dalam melaksanakan program pembangunan partisipatif berbasis
pemberdayaan masyarakat.
Maksud dari Panduan ini bertujuan :
a.
Meningkatkan keterpaduan antar program/kegiatan
penanggulangan kemiskinan di daerah;
b.
Meningkatkan keterpaduan pembangunan dalam aspek
perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pelestarian oleh masyarakat,
pemerintah daerah dan pemerintah;
c.
Meningkatkan keterlibatan serta penguatan kapasitas
masyarakat, terutama kelompok miskin dalam
pengelolaan pembangunan daerah;
d.
Meningkatkan kapasitas lembaga kemasyarakatan dan
pemerintahan Desa dalam
pengelolaan pembangunan berkelanjutan;
e.
Mengintegrasikan model pembiayaan bantuan langsung
masyarakat ke dalam sistem penganggaran pemerintah daerah dan Desa;
f.
Meningkatkan pendampingan masyarakat oleh pemerintah
daerah melalui pendayagunaan setrawan.
g.
Sebagai upaya memperkuat pola pembangunan partisipatif di
Kabupaten Mesuji yang berdasarkan prinsip perencanaan dari bawah.
h.
Sebagai panduan bagi para pelaku disemua tingkatan dalam
melaksanakan kegiatan mulai dari tahapan perencanaan sampai dengan tahap
pelestarian
Panduan PPSBSS ini disajikan dengan sistematika sebagai berikut :
-
Batang
tubuh yang menjelaskan tentang Panduan Umum PPSBSS di Kabupaten Mesuji
-
Penjelasan
tambahan berupa :
a)
Penjelasan
tentang Petunjuk Teknis Operasional PNPM MPd Integrasi yang termasuk dalam
PPSBSS di Kabupaten Mesuji.
b)
Penjelasan
tentang Petunjuk Teknis Operasional kegiatan atau program lain yang termasuk
dalam PPSBSS di Kabupaten Mesuji yang sifatnya temporer sesuai jangka waktu
masing-masing Program.
1.2. Peraturan Perundangan
a.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4286);
b.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4309);
c.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
d.
Peraturan
Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4578);
e.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa/kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587);
f.
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang
Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4588);
g.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
h.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
i.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007
tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
j.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang
Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
k.
Peraturan MenterI Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007 tentang
Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa;
l.
Peraturan MenterI Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007
tentang Profil Desa/Kelurahan;
m.
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 67 Tahun 2007 tentang Pendataan Program Pembangunan
Desa/Kelurahan;
n.
Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 414/0012/2010 tanggal 5
Januari 2010 perihal Penetapan Lokasi dan Alokasi serta Petunjuk Pelaksanaan
PNPM Mandiri Perdesaan TA 2010;
o.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
p.
Undang – Undang Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Mesuji di Provinsi Lampung.
q.
Peraturan
Daerah Nomor 09 Tahun 2011, Tentang Sistem Pengelolaan Pembangunan Partisipatif
Daerah (SP3D), Kabupaten Mesuji
r.
Peraturan
Bupati No. 32 tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Teknis
Daerah Kabupaten Mesuji, salah satunya adalah Badan Pemberdayaan Masyarakat dan
Pemerintahan Desa/Desa Kabupaten Mesuji.
s.
Peraturan
Bupati No.7 Tahun 2010 tentang APBD Kabupaten Mesuji.
t.
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor
PER-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Negara.
u.
Surat
Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Departemen Dalam Negeri
Nomor : 414.2 / 1408 / PMD tanggal 31 Maret 2010 tentang Petunjuk Teknis
Perencanaan Pembangunan Desa.
v.
Surat
Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Departemen Dalam Negeri
Nomor : 414.2 / 2207 / PMD tanggal 18 Mei 2010 tentang Panduan Teknis Integrasi
Perencanaan Pembangunan.
1.3. Pengertian
1.
Alokasi
Dana Desa (ADD) adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah
Kabupaten/Kota untuk Desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan
pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota.
2.
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APB-Desa) adalah rencana
keuangan tahunan pemerintah Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh
pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, dan ditetapkan dengan Peraturan
Desa.
3.
Desentralisasi
adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
4.
Evaluasi adalah
rangkaian kegiatan untuk melakukan penilaian terhadap hasil-hasil kegiatan
pembangunan yang telah dilaksanakan.
5.
Fasilitator adalah
tenaga terlatih atau berpengalaman, yang memiliki kompetensi/kecakapan
substantif dan teknis serta memiliki keterampilan menerapkan berbagai teknik
dan instrumen untuk menunjang efektivitas pelaksanaan tugas memandu masyarakat
dan pemerintah Desa melaksanakan tugas-tugasnya.
6.
Forum
SKPD (Forum yang berhubungan dengan pelaksanaan fungsi/sub
fungsi, kegiatan sektor dan lintas sektor) adalah wadah bersama antar pelaku
pembangunan untuk mambahas prioritas kegiatan pembangunan hasil Musrenbang
Kecamatan dengan SKPD atau gabungan SKPD sebagai upaya mengisi Rencana Kerja
SKPD yang tata cara penyelenggaraannya difasilitasi oleh SKPD terkait.
7.
Kebijakan adalah
arah/tindakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat/Daerah untuk mencapai tujuan.
8.
Laporan
Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa adalah laporan
keterangan pertanggungjawaban Kepala Desa kepada BPK mengenai seluruh proses
pelaksanaan peraturan-peraturan Desa termasuk APB-Desa, yang disampaikan 1
(satu) kali dalam satu tahun dalam musyawarah BPD.
9.
Misi adalah
rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
10.
Musrenbang Kabupaten adalah Musyawarah stakeholders (para pengambil keputusan)
kabupaten untuk mematangkan rancangan RKPD kabupaten berdasarkan Renja-SKPD
hasil forum SKPD
.
11.
Musrenbang
Desa adalah forum musyawarah tahunan stakeholder Desa (pihak
yang berkepentingan untuk mengatasi permasalahan Desa dan pihak yang akan
terkena dampak hasil musyawarah) untuk menyepakati rencana kegiatan tahun
anggaran berikutnya.
12.
Musrenbang
Kecamatan adalah forum musyawarah stakeholder Kecamatan untuk
mendapatkan masukan prioritas kegiatan dari Desa serta menyepakati kegiatan
lintas Desa di kecamatan tersebut sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja SKPD
kabupaten pada tahun anggaran berikutnya.
13.
Partisipasi
adalah membuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi sebanyak-banyaknya pihak
yang dapat memberikan kontribusi, terutama untuk mencapai suatu tujuan atau
hasil yang telah ditetapkan.
14.
Partisipatif
adalah mendorong dan memberi ruang
bagi pemanfaat/sasaran kegiatan untuk berperan secara aktif mulai dari
perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pelestarian hasil kegiatan.
15.
Pengintegrasian
adalah penyatupaduan proses
perencanaan partisipatif kedalam mekanisme reguler.
16.
Pembangunan adalah
upaya yang dilakukan secara sadar dan terencana untuk melakukan perubahan
sosial ke arah yang lebih baik.
17.
Pengelolaan adalah
cara atau teknik untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan secara optimal
dengan menggunakan sumberdaya yang dimiliki, baik dalam perencanaan, pendanaan,
pelaksanaan, evaluasi dan tindak lanjut serta pengendalian maupun dalam
pelestarian pembangunan.
18.
Perencanaan
adalah rangkaian kegiatan untuk merumuskan program dan kegiatan pembangunan
yang didasarkan pada identifikasi masalah, pemetaan wilayah dan analisis para
pelaku dengan menggunakan pendekatan tertentu untuk mencapai tujuan/hasil yang
telah ditetapkan.
19.
Program adalah
instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh
instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh
alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.
20.
Rencana
Kerja Pembangunan Desa (RKP-Desa) adalah dokumen perencanaan untuk
periode 1 (satu) tahun, merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat
rancangan kerangka ekonomi Desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan
yang dimutakhirkan, program prioritas pembangunan Desa, rencana kerja dan
pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah
Desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan
mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan RPJM-Desa.
21.
Rencana
Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah
(RKPD), adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
22.
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah yang selanjutnya disingkat RPJM, adalah dokumen
perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
23.
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) adalah dokumen
perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan
Desa, arah kebijakan keuangan Desa, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD, dan program prioritas kewilayahan,
disertai dengan rencana kerja.
24.
Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD) adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah pelaku
penguna anggaran.
25.
Setrawan adalah
pegawai negeri sipil yang dibekali kemampuan khusus untuk dapat melaksanakan
tugas akselarasi perubahan sikap mental dikalangan lingkungan pemerintah dan
perubahan tata kepemerintahan serta mendampingi masyarakat, khususnya dalam
manajemen pembangunan partisipatif.
26.
Sinergi adalah
keterpaduan dan keselarasan pendekatan, arah dan atau kebijakan untuk mancapai
tujuan secara tepat.
27.
Strategi adalah
rumusan langkah dan cara yang tepat dan efektif untuk mewujudkan visi dan misi.
28.
Visi adalah
rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.